Jumat, 26 April 2019

artikelcybercrime


Nama  : Latifatu sakwanah
nim      :12160664
                                 
                                                PENCEMARAN NAMA BAIK


Pengertian Pencemaran Nama Baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1.   Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2.   Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.

Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yaitu:

a. Tindakan pidana dalam pencemaran nama baik ,merupakan tindakan yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, tindakan pidana dalam pencemaran merupakan tindakan aduan, yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.

b. Pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.

c. Orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Di indonesia sendiri, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.

Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a)   Terhadap pribadi perorangan.
b)   Terhadap kelompok atau golongan.
c)   Terhadap suatu agama.
d)   Terhadap orang yang sudah meninggal.
e)   Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau  wakilnya dan   pejabat perwakilan asing.

Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.

Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.

Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:

Ø    Adanya kesengajaan;
Ø    Tanpa hak (tanpa izin);
Ø    Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan
Ø   Agar diketahui oleh umum.

Kejahatan di dunia maya  merupakan kejahatan yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Pendapat  R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1.      Menista secara lisan
2.      Menista secara tertulis
3.      Memfitnah
4.      Penghinaan ringan
5.      Menyadu secara memfitnah
6.      Tuduhan secara memfitnah

Penyebab  Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
  • Secara lisan
  • Secara tulisan
  • Menuduh suatu hal di depan umum
 Dampak Pencemaran Nama Baik
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non Materi diantaranya;
  • Membekukan kebebasan berekspresi
  • Menghambat kinerja seseorang
  • Merusak popularitas dan karier
  • Perihal pencitraan seseorang atau institusi

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik
Pencemaran Nama Baik RSUP Persahabatan
Jakarta Kompas.com Pandapotan Manurung (41), suami mendiang Anna Marlina Simanungkalit (38), korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta Timur, resmi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2013).
Pandapotan dimintai keterangan penyidik seputar meninggalnya sang istri setelah ia melaporkan dokter RSUP Persahabatan berinisial BHS. Laporan itu tentang dugaan malapraktik hingga menyebabkan Anna meninggal dunia.
"Tadi diperiksa sekitar 20 pertanyaan di Renakta (Remaja Wanita dan Anak-anak), sekitar tiga setengah jam," kata salah satu kuasa hukum pelapor, Yaser Panjaitan, saat ditemui seusai menemani Pandapotan membuat BAP, Jumat malam.
Menurut Yaser, pertanyaan yang diberikan penyidik terkait kronologi kejadian dalam proses penanganan yang dilakukan dokter BHS terhadap Anna. Ia juga menyerahkan bukti-bukti medis pemeriksaan. "Bukti-bukti surat resume medis sudah dikasih kopiannya," ujar Yaser. Ia juga meminta penyelidikan kasus itu menghadirkan Menteri Kesehatan dan Dirjen Bina Upaya Kesehatan yang membawahi rumah sakit sebagai saksi kasus tersebut.
Yaser menambahkan, hari ini juga ia melaporkan kembali Direktur RSUP Persahabatan berinisial MS atas dasar pencemaran nama baik melalui internet. Hal itu terkait penjelasan rumah sakit dalam konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu dan dimuat dalam media massa. Kuasa hukum menilai penjelasan dari RS Persahabatan tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan TLB/1472/V/2013/PMJ/Dit Reskrimsus.
Pandapotan Manurung melaporkan dokter RSUP Persahabatan beinisial BHS ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2013). Ia menilai dokter tersebut melakukan kesalahan diagnosis terhadap istrinya sehingga korban meninggal dunia.
RS Persahabatan membantah bahwa insiden kematian Anna disebabkan oleh malapraktik. Hal itu terungkap dalam audit medik yang dilakukan oleh RS tersebut seusai kasus tersebut mencuat.


  Nama : Novia Cita Pratam
 Nim     :12166719
1. Artikel illegal contens
Illegal contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain yang menarik dari Hukuman
atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’
ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak
baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan
gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit
berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak
yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak
kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses
hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji
kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk
foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan
kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar
tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan
berita yang sifatnya negative.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik
itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar
foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban
dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto
seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya
namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut

ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku
bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-
foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video
tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak
mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.

2. Contoh Kasus Cybercrime /Illegal Content
1. Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi
anak.Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga
terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan
dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia.
Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi
penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang
tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang
terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs
pornografi yang sangat berdampak buruk.
2. Penyebaran berita yang tidak benar (HOAX)
terbagi menjadi 2 yaitu :
 Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan
lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun
multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in
Freedom Trust (GIFT).
Dalam program ini , penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana
hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi
perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu
ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk
perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000
juta/ bulan untuk perusahaan. kegiatan kejahatan ini memiliki modus
penipuan.Kejahatan ini memiliki motif cybercrimesebagai tindakan murni

kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat
suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini
dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrimemenyerang individu (against person)
 Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat
media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus
operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika,
meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang
telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan
menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan,
mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang
akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim,
uang yang dijanjikan tidak juga diterima.
3. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
 Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan
hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun
badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal
52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
 Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1. Illegal Contentseperti penghinaan, pencemaran nama baik,
pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan,
pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
2. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku
mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan
tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa
perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan
tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal
Content
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cybercrime illegal content:
 Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka hatinya
 Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat
memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
 Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut
 Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
 Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime
 Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
 Meningkatkan dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di
bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi.



KESIMPULAN :
Di dunia  banyak hal yang memilii pendapat yang berbeda,maka karena itu adanya teknologi informasi dan komunikasi,hal ini diyakini sebagai hasil karya peradaban karena perbedaan yang memiliki sudut pandang yang berbeda dan saling berlawanan.maka dari itu ada orang yang dirugikan maupun diuntungkan. dan banyak pihak yang memlih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi ini sebagai ini sebagai mana mestinya dan bisa memilah mana yang baik atau yang buruk.kita harus menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada dihadapkan kita. sekian dari kita jika ada kekurangan dan kelebihannya mohon dimaafkan